Amir Santoso. |
Tiga kasus tersebut adalah gugatan terhadap Luwu Plaza, Tanah Ruko Sawerigading, dan Lahan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palopo di Mungkajang.
Kabag Hukum Setda Palopo, Amir Santoso, pada rapat di Banggar DPRD Kota Palopo, Jumat 30 September, menyebutkan, untuk menghadapi gugatan tersebut, pihaknya mengusulkan tambahan anggaran untuk APBDP 2016 ini.
"Pemkot saat ini menghadapi tiga gugatan perdata, yakni Luwu Plaza, lahan Ruko Sawerigading, dan lahan kantor BPBD di Mungkajang," jelasnya, di hadapan anggota Banggar.
Selain gugatan perdata, Pemkot juga tengah menghadapi gugatan di PTUN. "Gugatan itu rata-rata disidangkan di Makassar, seperti kasus gugatan di PTUN dan gugatan Luwu Plaza yang sudah bergulir sampai ke Pengadilan Tinggi (PT). Terkait kasus ini, kita sudah memenangkan dari PN hingga PT," tandasnya.
Sekedar diketahui, dengan adanya gugatan di Luwu Plaza, maka rencana pembangunan monumen Kota Palopo atau payung raksasa tersendat. Anggaran yang telah diplot di Dinas Pariwisata sebesar Rp41 miliar terpaksa harus dipending karena masih dalam proses sengketa. (del)