Harisal A Latief. |
Hanya saja, hingga detik ini, DPRD Palopo masih absen. Baik raperda yang menyebrang ke 2016 ini apalagi ranperda tahun 2016. Prolegda 2016 ini belum ada sama sekali dibahas. Alasannya, karena eksekutif belum ada satupun diserahkan ke DPPRD untuk dibahas.
Ketua DPRD Kota Palopo, Harisal A Latief, menuturkan, belum adanya perda yang disahkan disebabkan pihak eksekutif belum menyerahkan sama sekali draft ranperda ke DPRD untuk dibahas.
"Jadi jangan salahkan kami, jika belum ada perda yang disahkan. Sebab eksekutif belum menyerahkan satu pun ranperda," ujarnya.
Politisi Golkar ini menjelaskan, tahun 2016 ini, yang masuk Prolegda sebanyak 20 perda. Terdiri dari 17 usulan eksekutif dan tiga raperda inisiatif DPRD. "Yang masuk dalam prolegda, belum ada diserahkan. Namun yang sudah pasti disahkan adalah raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun untuk raperda OPD itu tidak masuk prolegda, tapi wajib kita selesaikan, karena tidak disahkan APBD pokok 2017 kalau itu belum selesai," tandasnya.
Ia menyebutkan, dari informasi dari pihak eksekutif, draft raperda OPD bersama dengan 20 yang masuk prolegda, akan diserahkan Kamis 6 Oktober, atau paling lambat Jumat, besok.
Baca Juga: Ini Prolegda Kota Palopo 2016
Dijelaskannya, Oktober ini, raperda OPD itu harus selesai. Sebab menurutnya, jika itu tidak selesai, maka APBD 2017 tidak bisa dibahas. Sementara akhir November harus ditetapkan.
"Kalau tidak ditetapkan akhir November, berdasarkan PP, gaji pimpinan dan anggota DPRD dan wali kota dan wakil wali kota tdik dibayar selama enam bulan. Itu sanksinya," ujarnya. (del)