Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Soal Tukang Gigi Praktek Pemasangan Behel, Dinkes Palopo Janji Berikan Teguran

Soal Tukang Gigi Praktek Pemasangan Behel, Dinkes Palopo Janji Berikan Teguran
Ilustrasi.
PALOPO, TEKAPE.co - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palopo memberikan perhatian terhadap adanya praktek tukang gigi di luar kewenangannya. Dinkes berjanji akan segera menertibkan. Namun terlebih dahulu akan disurati sebagai imbauan agar tidak melakukan praktek di luar yang dibolehkan dalam undang-undang (UU).

Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Khusus Dinkes Kota Palopo, A Walianah, saat ditemui wartawan, Rabu (5/10) kemarin, mengimbau kepada seluruh tukang gigi untuk tidak melakukan praktek seperti yang dilakukan oleh Doter spesialis gigi, karena tukang gigi melanggar aturan.

Walianah mengatakan, jika tukang gigi tidak memiliki izin praktek dalam pemasangan behel, termasuk dalam mencabut gigi. Hal itu dikarenakan, tukang gigi tidak memiliki izin dan juga tidak memiliki keahlian dalam bidang tersebut, termasuk melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Tukang gigi tidak boleh memasang behel, dan juga mencabut gigi. Tukang gigi hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu, karena terkait hal ini, tukang gigi tidak memiliki keahlian," jelas Walianah.

Maka dari itu, pihaknya akan segera menegur tukang gigi yang melakukan praktek seperti yang dilakukan spesialis dokter gigi. "Kita usahakan segera menegur para tukang gigi yang masih melakukan praktek seperti yang dilakukan dokter spesialis," ujarnya.

Bahkan dirinya mengatakan, jika persoalan ini sudah lama akan ditindak lanjutinya, namun baru hari ini, Kamis 6 Oktober, pihaknya akan melakukan teguran. "Sebenarnya sudah lama akan ditegur, namun baru hari ini akan kami lakukan," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya memastikan jika para tukang gigi tidak mengindahkan teguran dari Dinkes Kota Palopo, maka pihaknya tidak segan-segan menutup paksa kegiatan para tukang gigi.

"Yang jelas kita akan tegur dan ditertibkan terlebih dahulu, jika mereka (tukang gigi) tidak mau ikut aturan, akan dipaksa berhenti operasi," tegas Walianah.

Seperti diberitakan sebelumnya, tukang gigi di Kota Palopo tampak banyak melakukan praktek pemasangan behel gigi. Padahal, pemasangan behel gigi hanya boleh dilakukan dokter gigi, itupun dokter gigi umum (general practicioner) hanya dapat melakukan perawatan ortodontik untuk kasus sederhana.

Selain berbahaya jika dilakukan oleh yang bukan ahlinya, juga melanggar aturan yang ada. Sehingga pihak terkait diharap bisa mengambil sikap terkait maraknya praktek yang diduga ilegal ini.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes nomor 39 tahun 2014, pekerjaan tukang gigi dibatasi hanya berupa membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Prakteknya, dari pantauan Radar Luwu Raya, banyak praktek tukang gigi dengan terang-terangan memasang papan promosi yang menyebutkan melayani pemasangan behel gigi. (umar)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget