Penyerahan raperda dari wali kota ke ketua DPRD Palopo. |
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menuturkan, raperda inisiatif DPRD salah satunya adalah Raperda perubahan atas Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Perubahan Perda ini akan mengatur sanksi bagi orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum. Revisi Perda ini akan mengatur sanksi. Namun dalam revisi ini sebenarnya bukan untuk penegakan syariat agama tertentu, tapi semata agar mengendalikan dampak dari minuman beralkohol tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, revisi perda miras ini awalnya diusul adalah Ranperda Penaggulangan Mabuk Akibat Minuman Beralkohol secara Berlebihan. Namun setelah dilakukan konsultasi di biro hukum pemprov, disarankan untuk dimasukkan saja di perda yang ada, sehingga ini perda ini direvisi.
Selain itu, Raperda inisiatif DPRD lainnya adalah Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini dilatarbelakangi makin meningkatnya limbah yang semakin tak terkendali, utamnya limbah dari perindustrian, dan masyarakat yang sering buang sampah. (del)