Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Siapkan Sanksi Bagi Pemabuk, DPRD Ajukan Revisi Perda Miras

Siapkan Sanksi Bagi Pemabuk, DPRD Ajukan Revisi Perda Miras
Penyerahan raperda dari wali kota ke ketua DPRD Palopo. 
PALOPO, TEKAPE.co - Guna menjaga ketertiban umum, maka Perda Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol akan direvisi. Raperda untuk perubahan perda ini telah diserahkan dalam rapat paripurna, Kamis 6 Oktober 2016.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menuturkan, raperda inisiatif DPRD salah satunya adalah Raperda perubahan atas Perda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Perubahan Perda ini akan mengatur sanksi bagi orang mabuk yang mengganggu ketertiban umum. Revisi Perda ini akan mengatur sanksi. Namun dalam revisi ini sebenarnya bukan untuk penegakan syariat agama tertentu, tapi semata agar mengendalikan dampak dari minuman beralkohol tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, revisi perda miras ini awalnya diusul adalah Ranperda Penaggulangan Mabuk Akibat Minuman Beralkohol secara Berlebihan. Namun setelah dilakukan konsultasi di biro hukum pemprov, disarankan untuk dimasukkan saja di perda yang ada, sehingga ini perda ini direvisi.

Selain itu, Raperda inisiatif DPRD lainnya adalah Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda pengelolaan air limbah domestik. Raperda ini dilatarbelakangi makin meningkatnya limbah yang semakin tak terkendali, utamnya limbah dari perindustrian, dan masyarakat yang sering buang sampah. (del)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget