Musmuliady. |
Sebab berdasarkan pengamatannya, masih banyak desa yang tidak memiliki salinan aturan mengenai desa. Padahal aturan tersebut merupakan panduan bagi Pemdes dalam menjalankan pemerintahannya.
"Pemerintah wajib punya salinan aturan mengenai desa, seperti Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Desa. Salinan aturan tersebut sangat mudah di akses melalui internet. Itulah kegunaan teknologi sekarang. Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah desa tidak mempunyai salinan tersebut," ujar Musmuliady.
Selain itu, ia menambahkan, berdasarkan regulasi yang ada tiga tupoksi yang mestinya dilakukan oleh pemerintah desa untuk dilakukan penguatan yakni, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan perekonomian masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Sementara ini, sebagian desa yang ada di Luwu ini masih memusatkan Dana Desanya untuk pembangunan infrastruktur.
"Kan selama in sudah 2 tahun berturut-turut, sebagaian desa prioritaskan dana desanya ke pembangunan fisik, sementara regulasi harusnya ada kegiatan pemberdayaan masyarakat. Melihat hal tersebut ini yang akan kita dorong degan ada fasilitator salah satu tupoksinya bisa mendorong hal tersebut. Ketika bidang ekonomi kuat dan pemberdayaan yang masyarakat yang ada akan menjadi lebih baik, untuk meningkatkan kedua bidang tersebut didukung dengan infrastruktur," jelasnya.
Sementara itu, ia, mengingtkan kepada pemerintah desa agar jangan lupa kegiatan pemberdayaan masyarakat, jangan lupa mengindentifikasi kaum difabel yang belum merasakan pembangunan, itu yang kurang di perhatikan, maka dari itu kita dorong Pemerintah Desa agar bisa bisa melakukan itu berdadarkan aturan yang ada. Pemerintah Desa harus merangkul semua masyarakat yang ada untuk sama-sama merasakan pembangunan.
"Pemerintah desa punyak 2 hak otonom yang diberikan oleh pemerintah yang harus dimanfaatkan dengan maksimal," tukasnya. (fHam)