![]() |
| Agung Jaya. |
Dari sekian jumlah tersebut yang belum terakomodir atau belum memiliki Kartu Nelayan berjumlah 1.416 Nelayan, namun sementara ini dalam proses pengurusan.
"Jumlah nelayan di Luwu 4.411 yang terdata saat ini namun belum semua terakomodir dalam Kartu Nelayan. Sementara ini yang sudah memiliki Kartu Nelayan 2.995 Nelayan," jelas Operator Kartu Nelayan di Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu, Agung Jaya, saat ditemui di ruang kerjanya oleh TEKAPE.co, Senin 03 April 2017.
Sementara, untuk nelayan yang belum memiliki Kartu Nelayan saat ini masih sementara dalam pengurusan, beberapa Nelayan yang mengurus belum memenuhi syarat sehingga berkas di kembalikan untuk di lengkapi.
Bagi Nelayan yang mengurus Kartu Nelayan, persyaratan yang di harus di penuhi oleh Nelayan yaitu formulir yang telah siapkan di Kantor Dinas periknana dan kelautan, Foto Copy KTP, Foto copy KK, dan keterangan lainnya.
"Untuk pengurusan Kartu nelayan tidak di pungut biaya (gratis), pengurusan bisa langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu," ucap Agung. (Ilham)
