Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Soal Banding Kasus Masjid Agung, Pemkot Palopo Kembali Menang

Soal Banding Kasus Masjid Agung, Pemkot Palopo Kembali Menang
MAKASSAR, TEKAPE.co - Berdasarkan surat pemberitahuan putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 47/G/2016/PTUN.Mks. Jo Nomor : 12/B/2017/PT.TUN.Mks di Makassar,  menyatakan sah dan kembali menguatkan Putusan PTUN terkait Kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo versi Walikota Palopo yang diputuskan pada tanggal 3 November 2016, lalu.

Informasi itu disampaikan langsung Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota palopo Herman Rahim, SH, MH, saat menerima surat pemberitahuan putusan banding tertanggal 20 April 2017 terkait kasus perkara Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.  




"Dalam surat pemberitahuan putusan banding Hakim PTUN makassar atas nama Yusuf Tamin, SH selaku panitra PTUN Makassar sesuai perintah Ketua PTUN Makassar telah memberitahukan kepada pengurus Masjid Agung Luwu Palopo yang di Wakili Ketua Umumnya Drs H Nasaruddin Bin A Tentang, isi Putusan PTUN Makassar kembali menguatkan putusan sebelumnya. Ini artinya pengurus Masjid Agung saat ini yang sudah dilantik dinyatakan sah menurut hukum,” jelas Herman.

Ia juga menyampaikan, atas putusan yang menyampaikan Pemerintah Kota Palopo kembali menang dalam perkara kepengurusan Masjid Agung, gugatan banding yang dilakukan Syarifuddin Daud tetap diterima, namun putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 47/G/2016/PTUN.Mks tanggal 03 November 2016, sehingga SK pengangkatan pengurus baru oleh Walikota dinyatakan sah.

Selaku pemerintah kota Palopo sangat bersyukur atas putusan tersebut. Sebab selama ini, SK yang dikeluarkan dianggap mengintervensi Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.

"Alhamdulillah. Allah SWT memberikan petunjuk dengan memberikan kemenangan kepada pemerintah Kota Palopo. Ini membuktikan tindakan yang diambil sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,  dan ini sesuai dengan apa yang disampaikan Walikota Palopo sebelumnya," tandasnya.

Untuk diketahui, gugatan terkait pengurus Masjid Agung Luwu Palopo yang dibentuk Walikota Palopo. SK kepengurusan tersebut digugat oleh Syarifuddin Daud, yang bertindak atas nama Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo.

Penggugat menilai, jika kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo tidak sah, karena tidak berkoordinasi dengan pengurus yayasan, sebagai pengelola Masjid Agung.

Namun gugatan tersebut dinyatakan ditolak oleh PTUN Makassar berdasarkan Putusan Nomor 47/G/2016/PTUN. Mks tanggal 03 November 2016. Yang kemudian dilakukan banding oleh pihak penggugat  pada 14 maret 2017 nomor 12/2017/PTUN.Mks terkait perkara yang sama, namun kembali PTUN Makassar menguatkan putusan sebelumnya dan menyatakan menghukum pembanding dahulu penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan. (hms)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget