Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Ada Banyak Larangan Selama Ramadan, Ini Maklumat Bersama di Luwu

Ada Banyak Larangan Selama Ramadan, Ini Maklumat Bersama di Luwu
Rakor di Mapolres Luwu. 
LUWU, TEKAPE.co -- Ada banyak imbauan dan larangan selama Ramadan di Luwu. Melalui rapat Koordinasi Polres Luwu dengan Instansi terkait dalam rangka Operasi Ramadaniyah 2017, meyambut bulan suci Ramadan 1438 H, di Aula PDDO Mapolres Luwu, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, 22 Mei 2017, disepakati sejumlah poin.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Thalele, Asisten III Pemkab Luwu, Nursan, dan Pabung Luwu Mayor Inf Martinus Pagassing.

Berikut kesimpulan beberapa maklumat berupa himbauan dari hasil rapat koordinasi tersebut, diantatanya.

1. Senantiasa menjaga toleransi antar umat beragama dan ketertiban umum.

2. Tempat hiburan malam dan Cafe dan tempat bernyanyi tutup selama bulan suci Ramadhan.

3. Tidak menjual belikan dan Menyalakan petasan bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 12 tahun Sesuai dengan pasal 187 KUHP dan UU darurat nomor nomor 12 tahun 1951.

4. Tidak melakukan permainan judi mengkonsumsi minuman keras dan Narkoba.

5. Berhati-hati dalam memarkir kendaraan pastikan kunci sudah dicabut terkunci leher dan pasang kunci pengaman ganda. Bagi nasabah bank agar berhati-hati dalam membawa uang dan barang berharga untuk tidak disimpan dalam jok sepeda motor atau mobil, Apabila membutuhkan pengawalan polisi silakan menghubungi Kantor Polisi terdekat.

6. Para orang tua diharapkan mengawasi putra putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan sepeda motor.

7. Tidak boleh melakukan balapan liar arak arakan dan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.

8. Untuk menghindari kebakaran dan pencurian pada saat meninggalkan rumah pastikan bahwa rumah Anda dalam keadaan terkunci peralatan elektronik disebut dan kompor gas dalam keadaan padam titipkan rumah Anda kepada tetangga dan ketua RT atau RW serta bhabinkamtibmas.

9. Kelompok masyarakat atau ormas tidak boleh melakukan Razia terhadap tempat hiburan malam, restoran, rumah bernyanyi dan, tempat hiburan lainnya Apabila terjadi gangguan Kamtibmas segera laporkan pada Kantor Polisi terdekat.

10. Untuk tindak lanjutnya diharapkan peran serta tokoh masyarakat tokoh agama dan pengurus Masjid untuk membantu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama Ibadah berlangsung. (ham)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget