Rakor di Mapolres Luwu. |
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Thalele, Asisten III Pemkab Luwu, Nursan, dan Pabung Luwu Mayor Inf Martinus Pagassing.
Berikut kesimpulan beberapa maklumat berupa himbauan dari hasil rapat koordinasi tersebut, diantatanya.
1. Senantiasa menjaga toleransi antar umat beragama dan ketertiban umum.
2. Tempat hiburan malam dan Cafe dan tempat bernyanyi tutup selama bulan suci Ramadhan.
3. Tidak menjual belikan dan Menyalakan petasan bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 12 tahun Sesuai dengan pasal 187 KUHP dan UU darurat nomor nomor 12 tahun 1951.
4. Tidak melakukan permainan judi mengkonsumsi minuman keras dan Narkoba.
5. Berhati-hati dalam memarkir kendaraan pastikan kunci sudah dicabut terkunci leher dan pasang kunci pengaman ganda. Bagi nasabah bank agar berhati-hati dalam membawa uang dan barang berharga untuk tidak disimpan dalam jok sepeda motor atau mobil, Apabila membutuhkan pengawalan polisi silakan menghubungi Kantor Polisi terdekat.
6. Para orang tua diharapkan mengawasi putra putrinya yang masih dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan sepeda motor.
7. Tidak boleh melakukan balapan liar arak arakan dan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
8. Untuk menghindari kebakaran dan pencurian pada saat meninggalkan rumah pastikan bahwa rumah Anda dalam keadaan terkunci peralatan elektronik disebut dan kompor gas dalam keadaan padam titipkan rumah Anda kepada tetangga dan ketua RT atau RW serta bhabinkamtibmas.
9. Kelompok masyarakat atau ormas tidak boleh melakukan Razia terhadap tempat hiburan malam, restoran, rumah bernyanyi dan, tempat hiburan lainnya Apabila terjadi gangguan Kamtibmas segera laporkan pada Kantor Polisi terdekat.
10. Untuk tindak lanjutnya diharapkan peran serta tokoh masyarakat tokoh agama dan pengurus Masjid untuk membantu dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama Ibadah berlangsung. (ham)