Aksi memperingati hari buruh di Palopo. |
Dalam aksinya GNP 33, mereka menuntut pemerintahan Presiden Jokowi-JK, agar dilakukan penghapusan sistem tenaga kontrak atau outsourcing, upah minimun yang sangat tidak manusiawi, serta pengahapusan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), karena tidak sesuai dengan amanat UUD dan merupakan tumbuh suburnya praktek liberalisasi dalam sektor kesehatan.
Koordinator lapangan, Zainal, meminta agar pemerintah menindak lanjuti pasal 33 UUD 1945, dan tidak menjadikan masyarakat sebagai budak untuk kaum neoliberalisme.
Selain itu, mereka juga menuntut profesionalisme dan komitmen Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo untuk menyelesaikan sengketa perburuhan di Kota Palopo, serta selalu mensosialisasikan dan memastikan hak-hak berpolitik dan berdemokrasi para buruh, agar tidak diintimidasi oleh pemilik perusahaan yang ada di Kota Palopo.
"Kami menuntut pemerintah untuk mengapuskan sistem outsourcing, upah minum murah, dan jaminan kesehatan nasional. Sebab itu semua tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Kami juga menuntut kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palopo, agar mampu profesional dalam menyelesaikan sengketa perburuhan, serta selalu mensosialisasikan hak buruh yang ada di Kota Palopo," tandasnya.
GNP 33 ini juga melakukan longmarch, dengan berjalan kaki dari TMP, menuju perempatan Lapangan Gaspa, depan Kampus Universitas Andi Djemma Palopo. Aksi ini berakhir pada jam 11.00 wita. (lang)