Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » Hasil Pembahasan Pansus DPRD Lutra, Syarat Pemekaran Harus Dikaji Ulang

Hasil Pembahasan Pansus DPRD Lutra, Syarat Pemekaran Harus Dikaji Ulang
MASAMBA, TEKAPE.co - Panitia khusus (pansus) untuk 9 rancangan peraturan daerah (ranperda) melaporkan hasil pembahasannya, melalui sidang paripurna DPRD Luwu Utara, Selasa 23 Mei 2017.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs H Mahfud Yunus MM, ini melaporkan hasil pembahasan tiga pansus untuk 9 Ranperda.

Sekretaris Pansus II DPRD Lutra, Rudi Hartono SE, saat melaporkan hasil pembahasan pansus, menyebutkan, syarakat pemekaran kecamatan masih harus dikaji ulang.

"Khusus Ranperda Pemekaran Kecamatan, ada beberapa syarat yang masih harus dikaji ulang. Diantaranya persyaratan jumlah desa yang masuk wilayah pemekaran dan titik koordinat perbatasan antara Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu, seperti di Kecamatan Lamasi. Sebab Kecamatan Baebunta dan Sabbang, berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu," ungkap Rudi Hartono.

Pansus II ini membahas tentang Ranperda Pemekaran Kecamatan Sukamuju Selatan, Kecamatan Lara, Kecamatan Buangin dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sementar itu, Pansus I DPRD Lutra, Paulus Palino, ST, melaporkan hasil pembahasan tiga Ranperda, yakni Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Perusahaan Umum Daerah, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pansus III, yang dilaporkan Drs Guris, membahas tiga Ranperda, yakni Ranperda Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 14 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (jsm)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget