Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs H Mahfud Yunus MM, ini melaporkan hasil pembahasan tiga pansus untuk 9 Ranperda.
Sekretaris Pansus II DPRD Lutra, Rudi Hartono SE, saat melaporkan hasil pembahasan pansus, menyebutkan, syarakat pemekaran kecamatan masih harus dikaji ulang.
"Khusus Ranperda Pemekaran Kecamatan, ada beberapa syarat yang masih harus dikaji ulang. Diantaranya persyaratan jumlah desa yang masuk wilayah pemekaran dan titik koordinat perbatasan antara Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu, seperti di Kecamatan Lamasi. Sebab Kecamatan Baebunta dan Sabbang, berbatasan dengan Kecamatan Lamasi Kabupaten Luwu," ungkap Rudi Hartono.
Pansus II ini membahas tentang Ranperda Pemekaran Kecamatan Sukamuju Selatan, Kecamatan Lara, Kecamatan Buangin dan Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sementar itu, Pansus I DPRD Lutra, Paulus Palino, ST, melaporkan hasil pembahasan tiga Ranperda, yakni Ranperda Penyertaan Modal, Ranperda Perusahaan Umum Daerah, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pansus III, yang dilaporkan Drs Guris, membahas tiga Ranperda, yakni Ranperda Perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda Tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 14 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (jsm)