Jumpa pers Polres Luwu. |
Satuan Narkotika Polres Luwu mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka tujuh orang bersama sejumlah barang bukti seberat 13,5 gram.
Operasi ini juga mengagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 30 gram melalui jasa pengiriman barang ekspedisi, dari Belopa, Kabupaten Luwu menuju Wamena, Papua.
Adapun ketujuh tersangka yakni Alif Akbar alias Sumo Bin Buhari (26) warga Kecamatan Larompong.
Disusul pada 15 April pukul 19.20 Wita pengungkapan dan penangkapan 4 pelaku narkotika dengan identitas masing-masing adalah Reski Jaya (22) pekerjaan honorer, warga Kecamatan Belopa, Marjuni Usman (30) warga Kabupaten Wajo, Muh Aris (32) warga Keera, Kabupaten Wajo, dan Riswandi (44) Kabupaten Parigi Motong, Sulawesi Tengah.
Dan dua lainnya, yakni pada 20 April pukul 17.30 atas nama Wahid (44) warga Kecamatan Bupon dan pada 27 April pukul 20.00 Wita, dan atas nama Liku Erwanto (42) mantan eks TNI AD warga Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
"Liku ini mantan aparat dipecat karenan kasus narkoba, dia ini buronan kita pada tahun 2015 kasus narkoba juga," ujar Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuari Insan, saat press release di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, Rabu (3/5/2017).
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang buktu berupa dus sepatu beserta isinya, handpone, pipet, korek api, alat isap bong, sabu 43,5 gram dan uang tunai Rp9.125.000.
Kasat Narkotika Polres Luwu, AKP Purba, mengatakan para pelaku yang ditahan terancam hukuman penjara 10 tahun dan maksimal seumur hidup. (rilis)