Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Target Selesai Juni, RSUD Sawerigading Baru Susun Perwal Remunerasi

Target Selesai Juni, RSUD Sawerigading Baru Susun Perwal Remunerasi
Aifah SSTP. 
PALOPO, TEKAPE.co - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo berupuya segera menerapkan sistem remunerasi.

Saat ini, RSUD tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait sistem remunerasi. Ditargetkan Juni ini sudah rampung dan bisa didorong ke Bagian Hukum Setda Kota Palopo.


Baca juga: Pansus LKPj Palopo Sarankan RSUD Sawerigading Segera Terapkan Sistem Remunerasi


Direktur Utama (Dirut) RSUD Sawerigading Kota Palopo, dr Nasaruddin Nawir SpOG, saat ditemui Selasa 9 Mei 2017, menyebutkan, pihaknya berupaya sistem remunerasi ini segera diterapkan.

Sebab menurutnya, remunerasi memang harus diterapkan di setiap RSUD milik pemerintah, tanpa terkecuali, termasuk di RSUD Sawerigading Palopo.

Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Sawerigading Kota Palopo, Aifah SSTP MSi, menambahkan, regulasi yang mengatur penerapan remunerasi ini sebagai legitimasi hukum, yakni diatur dalam Permendagri no 61 tahun 2007 tentang BLUD. Sementara turunan dari Permendagri tersebut akan dituangkan dalam Perda atau Perwal.

"Untuk saat ini, Perwal terkait penerapan remunerasi sementara digodok, kita baru menyusun draftnya," beber Aifah.

Dalam penyusunan regulasi remunerasi ini, RSUD Sawerigading Kota Palopo telah membentuk tim remunerasi yang memiliki tugas utama, yakni menyusun dan mengkaji Perwal yang akan disorong ke Bagian Hukum Pemeritah Kota Palopo.

"Insya Allah, awal bulan Juni 2017 ini, penyusunan Perwal Remunerasi sudah selesai dan kita dorong ke Pemkot Palopo," katanya.

Selain itu, dirinya juga telah memastikan, jika tidak ada satupun dokter ataupun pegawai RSUD Sawerigading Palopo yang menolak penerapan remunerasi, lantaran akan mengganggu pendapatan masing-masing dokter maupun pegawai lainnya.

"Sejauh ini, tidak ada yang menolak. Semuanya malah merespon positif. Hal ini terlihat saat tim remunerasi melakukan presentase komite keperawatan," bebernya.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar melalui penerapan remunerasi, tidak terjadi kesenjangan antara kinerja dan hasilnya, atau dengan kata lain, ada kesesuaian antara kinerja dan hasil.

Karena, jika RSUD sudah menerapkan remunerasi, maka akan memiliki berbagai dampak positif terhadap para pegawai rumah sakit.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa diterapkan, agar kinerja karyawan dapat lebih maksimal," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palopo meminta kepada RSUD Sawerigading untuk segera menerapkan sistem remunerasi atau upah berbasis kinerja.

Harapannya, agar tidak terjadi lagi kesenjangan terlalu bersar dalam pemberian jasa medis bagi pegawai RSUD.

Hal itu diungkapkan pelapor hasil pembahasan LKPj Wali Kota Palopo Tahun 2016, Bakri Tahir, di ruangan rapat paripurna DPRD Palopo, Selasa 9 Mei 2016.

"Kami minta Pemkot Palopo segera mengevaluasi RSUD Sawerigading dalam hal penerapan Remunerasi. Karena hal ini merupakan salah satu syarat dalam perubahan status dari tipe C ke tipe B. Jika masih Pemkot tidak segera mengevaluasi, maka DPRD Kota Palopo secepatnya akan berkoordinasi dengan Kementrian Kesehatan," tegas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palopo, Amirullah Yuni membacakan hasil LKPj Pemerintah Kota Palopo 2016, di hadapan Wali Kota Kota, HM Judas Amir dan pimpinan SKPD serta sejumlah Anggota DPRD yang sempat hadir. (um)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget