Farid Kasim Judas. |
Menanggapi hal itu, Pemkot Palopo memberi warning kepada pengusaha rumah bernyanyi agar kiranya tidak melakukan lagi penjualan miras di tempat usahanya. Sebab tidak dibolehkan ada penjualan miras di luar kawasan THM di Labombo. Pemkot Palopo mengancam, jika warning ini tidak diindahkan, maka pemerintah dengan terpaksa akan mencabut izin usahanya tersebut.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Palopo, Farid Kasim Judas, menyebutkan, temuan miras saat razia itu bisa menjadi acuan pemkot untuk memberikan warning. Jika masih didapati lagi, maka pihaknya akan mencabut izin usaha rumah bernyanyi bersangkutan.
"Jika ada rumah bernyanyi menyalahi aturan, utamanya menjual miras, maka kami akan ajukan untuk pencabutan izinnya. Sebab ini tidak boleh dimanjakan. Jika kami biarkan, maka pengusaha THM akan protes, makanya kami akan ambil sikap tegas," tandasnya, Selasa 30 Agustus 2016.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Palopo, H Henry Ghalib, belum lama ini menyebutkan, penjualan miras di rumah bernyanyi ini sudah bukan lagi wacana. Tapi sudah pernah didapati menjual. "Ada salah satu dari kami pernah menemukan penjualan miras di rumah bernyanyi. Makanya pemkot harus ambil sikap tegas, karena ini memang melanggar aturan. Selain itu, pengusaha THM di Labombo pasti akan protes keras jika ini dibiarkan," ujar Ketua Fraksi Demokrat Palopo ini. (del)