Salah satu pelaku yang diamankan. |
Dua pelaku tersebut adalah AN yang masih berstatus pelajar SMA, dan SN masih berstatus siswa salah satu SMP di Kota Palopo.
Dari keterangan keduanya, mereka masuk ke pasar pada malam hari, dengan melewati got besar yang tembus hingga ke dalam lokasi pasar. Dari situlah mereka menjalankan aksinya.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku disuruh oleh seseorang berinisial AL, yang juga bersama-sama saat melakukan aksinya. Selain itu, lelaki berinisial MH dan NM juga disebut sebut sebagai otak pencurian tersebut. Sayangnya, saat dilakukan pencarian ke rumah ketiganya, mereka tidak ditemui ditempat.
Kapolres Palopo, AKBP Dudung Adijono, mengatakan, kasus pidana untuk anak di bawah umur harus melibatkan orang tua mereka.
"Nanti bagian PPA Polres Palopo akan melakukan interogasi lebih lanjut. Jika ditemukan mereka menyetor hasil curiannya ke salah seorang bandar atau atas keinginan sendiri. Sebenarnya dalam kasus ini, perannan orang tua harus lebih aktif, karena jika anak di bawah umur melakukan pidana, biar dibawa ke pengadilan juga hukumnya tetap begitu, susah ditahan," ungkap kapolres, saat meninjau lokasi pasar sentral, Kamis 1 September, siang tadi.
Kapolres menekankan, peran orang tua sangat penting, agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti hasil curiannya diamankan di polres palopo. (nil)