KPU Luwu saat memperlihatkan data warga yang belum terdata. |
Data terbaru tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu, yang diperoleh KPU pada 9 Maret 2017.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Devisi Perencanaan dan Data, Zulkifli, mengatakan, kalau 30.833 warga Luwu wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman atau belum didata, maka mereka terancam kehilangan hak pilihnya, pada Pilbup Luwu 2018 mendatang.
Menurutnya, ini berbeda kalau warga sudah melakukan perekaman, tapi belum di cetak e-KTP-nya, maka bisa diberikan surat keterangan.
"Masih ada 30.833 warga Luwu yang belum melakukan perekaman e-KTP, yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Luwu. Warga yang belum melakukan perekaman dan didata pasti akan kehilangan hak pilihnya," ujarnya.
Jumlah 30 ribu lebih warga tersebut, yang belum melakukan perekaman e-KTP ini terbanyak di Kecamatan Walenrang Utara, yakni mencapai 3.372 jiwa.
"Kalau sampai pada puncak perayaan Pilkada 2018 mendatang, 30.833 warga tersebut belum ber e-KTP maka akan kehilangan hak pilih," tambahnya.
Dimana, KPU menetapkan daftar pemilih pada Pilkada serentak 2018 mendatang berbasis e-KTP, sehingga angka 30 ribu lebih warga saat ini menjadi perhatian dan berharap kepada dinas terkait, agar bisa menyelamatkan segera warga Luwu agar tak kehilangan hak pilih.
Menaggapi hal itu, Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak Disdukcapil Luwu, dalam rapat tersebut pihaknya telah mengarahkan untuk secepatnya melakukan pendataan kepada warga yang belum melakukan perekaman.
"Kami sudah rapat dengan pihak eksekutif (Disdukcapil), kami sudah minta untuk segera melakukan pendataan dan perekaman e-KTP bagi warga Luwu," ucapnya.
Ia menambahkan, kalau pendataan tidak dilakukan secepatnya, maka yang menjadi permaslahan warga yang tidak didata dan merekam e-KTP, maka akan kehilangan hak pilihnya.
"Kalau tidak dilakukan pendataan dan perekaman secepatnya maka warga pasti akan kehilangan hak pilihnya, karena tidak ad lagi surat keterangan," jelas Andi Muharrir. (ilham)