Ilustrasi. |
Informasi ini dihimpun dari aparat desa, yang pernah menangani raskin, berinisial ST.
Ia menyebutkan, selama dirinya menangani pengelolaan raskin di Desa Tellulimpoe, pihaknya rutin menyisipkan 2 sak raskin setiap penyaluran.
BACA JUGA:
- Pengelola Raskin Tellulimpoe Segera Dipanggil ke Kantor Bupati Wajo
- Raskin di Tellulimpoe Wajo Dijual Rp26 Ribu Per Sak
- Kepala DPMD Wajo: Kades Tellulimpoe Bisa Dipidana
- Kades Tellulimpoe Wajo Diduga Palsukan Dokumen
"Sejak menjabat 2015 lalu, setiap penyaluran raskin, kami selalu memberikan 2 sak raskin kepada Pak Kades," ujarnya, Senin 5 Juni 2017.
ST, yang saat ini masih aktif sebagai aparat desa ini juga membenarkan adanya aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain, dengan alasan aparat bersangkutan sudah melebihi umur dari yang dibolehkan menjabat sebagai aparat desa.
Terkait masalah jatah raskin ini, Kades Tellulimpoe, Baso Tuwo, masih enggan memberikan keterangan, hingga berita ini ditulis. Namun soal ijazah orang lain yang dipakai, belum lama ini, ia mengakui adanya aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain. (ambo tang)