Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

Desa Waetuwo Juara Umum Panggung Ramadan Malbar

Desa Waetuwo Juara Umum Panggung Ramadan Malbar
MALANGKE, TEKAPE.co - Panggung Ramadan yang digelar Kecamatan Malangke Barat (Malbar) resmi ditutup, Senin 19 Juni 2017, di Rujab Camat Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel.

Penutupan acara yang berlangsung 16 - 18 Juni 2017 ini, dihadiri Kepala UPTD Puskesmas, Ketua Persamil, Kepala Desa dan Para Pembina, serta ratusan warga.

Desa Waetuwo berhasil keluar sebagai juara umum pada lomba bertajuk Panggung Ramadan ini. Camat Malangke Barat Sulpiadi menyerahkan langsung piala bergilir kepada Desa Waetuwo, yang meraih juara umum pada Panggung Ramadan tahun 2017 ini.

Panggung Ramadan tahun ini digelar berbagai macam lomba, diantaranya Qasidah Rabana, Shalawat, Tadarus, Adzan, dan Hafalan Juz Amma.

"Tujuan dari lomba ini adalah meningkatkan ketaqwaan umat Islam, meningkatkan silaturahmi, dan pengembangan potensi di bidang keagamaan di Malangke Barat," ujar Sulpiadi. (jsm)

Malbar Rancang Perdes Budidaya Sagu

Malbar Rancang Perdes Budidaya Sagu
Foto bersama usai rapat Perdes Sagu. 
MALANGKE, TEKAPE.co - Dalam rangka menjaga kelestarian tanaman Sagu, yang menjadi salah satu bahan makanan pokok masyarakat Luwu Utara, Pemerintah Kecamatan Malangke Barat akan buat peraturan desa (Perdes), khusunya di Desa Pengkajoang tentang budidaya sagu.

Pada rapat di Kantor Desa Pengkajoang, telah dibahas draft Peraturan Desa Pengkajoang terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Tanaman Tawaro/Sagu, Selasa 13 Juni 2017.

Turut hadir Akademis Andi Djemma Abdul Rahman Nur, Ketua Lembaga Kampung Sagu Askar, Kades Pengkajoang, serta Para Kadus dan Pemilik Sagu.

Camat Malangke Barat, Sulpiadi, yang dikonfirmasi mengatakan, pada pertemuan itu hal-hal yang dibahas adalah dimulai dari perencanaan budidaya tanaman, penyelenggaraan budidaya tanaman, pembinaan dan peran serta masyarakat dalam kelompok pelestari sagu.

“Pembentukan Perdes ini merupakan pertama kali dilakukan. Setelah Perdes ini ditetapkan, akan dilakukan lauching dan pengukuhan satgas cinta dan peduli tanaman sagu, khususnya di Desa Pengkajoang Kecamatan Malangke Barat,” kata Sulpiadi.

Ia menambahkan, jika rancangan peraturan desa (Perdes) Tinggal dibahas bersama ketua BPD, selanjutnya akan ditandatangani oleh Kepala Desa Pengkajoang bersama Sekdes, setelah itu baru dilaunching.

“Kita rencanakan pada saat launching Perdes ini kita Akan undang Prof Ozosowa dari Jepang, dan pemerhati dari Unhas, apalagi jika perdes ini jadi maka Luwu Utara khususnya Desa Pengkajoang Kecamatan Malangke Barat merupakan daerah pertama di Sulsel, bahkan di Indonesa yang membuat Perdes tentang Sagu,” ujarnya. (jsm)

Cairkan ADD, Bendahara Desa Tellulimpoe Wajo Kuasakan Orang Lain

Cairkan ADD, Bendahara Desa Tellulimpoe Wajo Kuasakan Orang Lain
Ilustrasi. 
WAJO, TEKAPE.co - Bendahara Desa Tellulimpoe, Hasnidar, ternyata memberikan kuasa kepada orang untuk menjadi bendahara desa.

Padahal, nama orang dikuasakan tersebut tidak masuk dalam SK perangkat desa. Itu dilakukan untuk memuluskan pencairan alokasi dana desa (ADD). Sebab Hasnidar selama ini memakai ijazah orang lain sebagai syarat menjadi perangkat desa.

Kasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Wajo, Saiful, Minggu 11 Juni, yang dimintai tanggapannya terkait itu, menuturkan, dalam aturan tidak dibolehkan hal semacam itu.



BACA JUGA:


"Tidak boleh perangkat desa memberikan kuasa kepada orang lain, yang bukan masuk perangkat desa. Semestinya Pak Kades harus mengangkat bendahara yang aktif namanya dalam SK, asalkan ijazah dan persyaratan lainnya sesuai," tandasnya.

Menurutnya, hal itu sangatlah fatal. Sebab bisa berujung pidana, jika ini dibiarkan. (ambo tang)

Polejiwa, Desa Pertama Lunas PBB di Malbar Lutra

Polejiwa, Desa Pertama Lunas PBB di Malbar Lutra
Spanduk pengumuman dana desa. 
MALANGKE, TEKAPE.co - Desa Polejiwa, salah satu desa dari 13 desa yang ada di Kecamatan Malangke Barat, tercatat sebagai desa pertama yang melunasi PBB untuk tahun 2017.

Di samping juga itu Desa Kalitata yang pertama melakukan inovasi, dengan mengumumkan anggarannya melalui baliho. Hal ini sejalan dengan regulasi desa tentang tranparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

"Saya berharap 13 desa yang ada di Kecamatan Malbar, mengumumkan dana desanya lewat baliho, sebagai upaya transparansi kegiatan dan kegunaan anggaran desa," kata Sulpiadi SH, Camat Malbar, Luwu Utara, Jumat 9 Juni 2017.

Ini adalah bukti keseriusannya dalam mewujudkan pembangunan yang transparansi di Kecamatan Malbar, pada khusunya, dan di Luwu Utara pada umumnya. (jsm)

Desa Dandang Pajang Penggunaan Anggaran Desa

Desa Dandang Pajang Penggunaan Anggaran Desa
SABBANG, TEKAPE.co - Sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, memajang spanduk Infografis Anggaran Desa di depan kantor Desa Dandang, Jl Trans Sulawesi.

Sedikitnya ada 3 spanduk terpasang, antaranya di perbatasan Desa Kampung Baru, depan Kantor Desa Dandang dan perbatasan Desa Buangin.

Dari pantauan Tekape.co, spanduk itu memuat Infografis Anggaran Desa, dan penggunaan dana desa yang ada di Desa Dandang.

"Ini merupakan keharusan tiap desa, sudah tercantum dalam juknis. Ini agar masyarakat mengetahui anggaran desa. Kami bekerja sesuai dengan juknis yang ada, serta bentuk transparansi kegiatan yang kami lakukan," kata Djahidin Patadari, Kepala Desa Dandang, Selasa 6 Juni 2017.

Ia juga mengaku, pihaknya juga menggunakan aplikasi yang harus dipakai desa dalam penyusunan APBEDes, dengan lapiran pertanggungjawaban (Siskeudes).

"Masyarakat adalah mitra, juga sekaligus pengawas dalam membangun desa kami," tandasnya. (jsm)

Kades Tellulimpoe Disebut Juga Dapat Jatah Raskin

Kades Tellulimpoe Disebut Juga Dapat Jatah Raskin
Ilustrasi. 
WAJO, TEKAPE.co - Setelah disebut palsukan dokumen, Kepala Desa (Kades) Tellulompoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Baso Tuwo, kembali disebut kalau selama ini mendapat jatah beras miskin (raskin) 2 sak per triwulan.

Informasi ini dihimpun dari aparat desa, yang pernah menangani raskin, berinisial ST.

Ia menyebutkan, selama dirinya menangani pengelolaan raskin di Desa Tellulimpoe, pihaknya rutin menyisipkan 2 sak raskin setiap penyaluran.


BACA JUGA:




"Sejak menjabat 2015 lalu, setiap penyaluran raskin, kami selalu memberikan 2 sak raskin kepada Pak Kades," ujarnya, Senin 5 Juni 2017.

ST, yang saat ini masih aktif sebagai aparat desa ini juga membenarkan adanya aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain, dengan alasan aparat bersangkutan sudah melebihi umur dari yang dibolehkan menjabat sebagai aparat desa.

Terkait masalah jatah raskin ini, Kades Tellulimpoe, Baso Tuwo, masih enggan memberikan keterangan, hingga berita ini ditulis. Namun soal ijazah orang lain yang dipakai, belum lama ini, ia mengakui adanya aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain. (ambo tang)

Kades Tellulimpoe Wajo Diduga Palsukan Dokumen

Kades Tellulimpoe Wajo Diduga Palsukan Dokumen
Ilustrasi (net). 
WAJO, TEKAPE.co - Kepala Desa (Kades) Tellulimpoe, Baso Tuwo, diduga memalsukan dokumen pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Pasalnya, ada oknum aparat desa di Desa Tellulimpoe Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, Sulsel, ditengarai menggunakan ijazah orang lain.

Ijazah inilah yang dipakai untuk digunakan sebagai syarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kades Tellulimpoe, Baso Tuwo, yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui sejak dirinya menjabat, memang ada aparat desa yang menggunakan ijazah orang lain.

Sebab oknum tersebut sudah berusia 44 tahun. Sementara sesuai juknis, yang bisa jadi perangkat desa hanya antara usia 19 tahun hingga 40 tahun.

"Sebenarnya kami melanggar aturan, tapi disini susah dicari orang yang bisa diangkat jadi perangkat desa," tandasnya, belum lama ini.

Padahal, kata dia, harus melengkapi administrasi pencairan ADD, sehingga terpaksa pakai ijazah orang lain. (Ambo Tang)


Hindari Gugatan, Sertifikat Lahan Pertanian Harus Dilampirkan Pernyataan Ahli Waris Lainnya

Hindari Gugatan, Sertifikat Lahan Pertanian Harus Dilampirkan Pernyataan Ahli Waris Lainnya
WAJO, TEKAPE.co - Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulsel, bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura kabupaten Wajo, berupaya agar lahan pertanian terlindungi.

Salah satu upayanya adalah dengan menggencarkan sosialisasi pra sertifikasi lahan pertanian, program perluasan dan perlindungan lahan pertanian.

Sosialisasi dilakukan di gedung olahraga Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel, Jumat 26 Mei 2017.

Kasi Pemberdayaan Dinas Pertanahan Kabupaten Wajo, Hamzah, menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikat lahan pertanian dan pembuatan embung.

"Untuk membuat sertifikat, harus dilengkapi bukti pendukung yang kuat, agar di kemudian hari terhindar dari gugatan," ujarnya.

Bukti pendukung itu diperlukan, utamanya saat sertifikasi lahan yang telah menjadi warisan. Maka harus ada bukti pernyataan dari ahli waris lainnya, seperti sepupu, saudara, dan yang lainnya.

Untuk pembuatan embung, kata dia, dilarang dibangun di dekat jalan raya atau jalan desa. Jaraknya dari jalan harus minimal 25 meter. (Ambo Tang)

Terbaru

Recent Posts Widget