Select Menu

Headline

Politik

Metro

Hukrim

Peristiwa

Video

Religi

» » » » » Tabrak Truk Pengangkut Garam, Istri Tewas

Tabrak Truk Pengangkut Garam, Istri Tewas
Mobil pickup yang rusak akibat menabrak mobil truk. 
LUWU, TEKAPE.co -- Akibat menabrak truk pengangkut garam yang parkir di badan jalan, karena rusak, seorang istri harus meregang nyawa, di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Senin 13 Maret 2017, sekira pukul 05.30 Wita.

Sang istri meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit di Palopo. Sementara suaminya, yang mengemudikan mobil pickup selamat.

Kejadian itu berawal saat mobil Zusuki pickup bernomor polisi B 9558, menabrak mobil truk rusak, yang parkir di badan jalan, di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua.

Akibat dari lakalantas tersebut merenggut satu nyawa, Rusirna (40), yang merupakan istri dari pengemudi mobil Zusuki pickup bernomor polisi B 9558, Drs M Radi Makkasau (49).

Rusrina (40) mengalami luka robek pada dahi, bengkak di bagian kepala, patah lengan kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit At-Medika Palopo, namun rumah sakit tersebut penuh, sehingga ia dilarikan ke Rumah Sakit Mujaisah Balandai, Kota Palopo. Namun sayangnya, nyawa Rusrina tidak tertolong lagi.

Kasat Lantas Polres Luwu, melalui Kanit Laka, AIPTU Arimin, Senin, 13 Maret 2017, mengatakan, pengemudi mobil pickup, Radi Makkasau, suami korban, dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan. Pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi lalai, melaju kencang saat dalam keadaan mengantuk. Ia tidak menginjak rem, karena diduga dalam kondisi mengantuk," jelasnya.

Dijelaskannya, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut hendak menuju Masamba, Luwu Utara, untuk berjualan. Keduanya berasal dari Desa Allakuang, Kecamatan Dua Pitue, Kecamatan Sidrap.

Sementara itu, mobil truk yang dikemudikan Syamsuddin Dg Tayang (28), yang mengangkut 9 ton garam yang berasal dari Makassar, hendak menuju Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sang sopir truk diduga tidak memasang tanda parkir atau rambu-rambu di atas badan jalan.

Ia menjelaskan, untuk sopir truk, dijerat pasal 310 ayat 4 UU lalulintas angkutan jalan tahun 2009 karena lalainya mengakibatkab oranglain luka-luka dan meninggal dunia. Ancaman 9 tahun penjara," tutur Arimin. (ilham)

Diposting Oleh Tekape

TEKAPE.CO adalah portal berita atau media online yang berpusat di Kota Palopo. Media ini didirikan untuk menjawab kebutuhan akan informasi yang cepat dan akurat.
«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post
Comments
0 Comments

No comments:

Komentar Anda

Tinggalkan komentar untuk berita ini

Terbaru

Recent Posts Widget